INEFFISIENSI
PENGELOLAAN BUMN DI INDONESIA
“PT KRAKATAU STEEL”
Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Administrasi
Dosen Pengampu : Drs. Umar Farouk. M.Si
Oleh:
Irfanuddin Marzuqi Rahmat
AB 1A
3.xx.19.x.15
JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
PROGRAM STUDI D-3 ADMINISTRASI BISNIS
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2019/2020
ABSTRACT
PT Krakatau Steel is a BUMN that
is engaged in steel production. According to articles circulating on the
internet that the problem of PT Krakatau Steel is high steel imports and large
debt loans by companies, causing inefficiencies in management. The purpose of
this paper is to determine the problems that occur in state-owned enterprises
(SOEs) PT Krakatau Steel and to determine the effectiveness of the management
of SOEs in Indonesia. This research uses quantitative methods. The data
collection technique for this research is gathering information in various
media. One of them, the increase in stock prices over the past five years tends
to decrease. This decline is in line with the decline in corporate profits from
2011 and then continued to decline until it suffered losses in the last five
years. In the semester of this year, Krakatau Steel posted a loss of US $
134.95 million and PT Krakatau Steel finally terminated the employment
relationship of 2,683 outsourced workers from nine vendors who worked with
them. Dismissed workers receive twice the severance they are entitled to.
Keywords: SOE management effectiveness, large debt loans, Dismissed workers
DAFTAR ISI
ABSTRACT................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................
ii
BAB I..............................................................................................................
1
1.1.
LATAR BELAKANG...................................................................
1
1.2.
TUJUAN.......................................................................................
2
1.3.
RUMUSAN MASALAH...............................................................
2
BAB II LANDASAN TEORI........................................................................
3
2.1.
Pengertian BUMN..................................................................................................
3
2.2.
Pengelolaan BUMN
yang Efektif dan Efesien...........................................................
3
BAB III .......................................................................................................... 5
3.1
PEMBAHASAN..............................................................................................................
5
BAB IV...........................................................................................................
11
4.1.
KESIMPULAN.............................................................................................................
11
4.2.
SARAN 11
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................
12
BAB I
LATAR BELAKANG, TUJUAN, DAN
PERMASALAHAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian
nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta
(besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi. Keberadaan BUMN memiliki peran yang
tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk itu, BUMN paling tidak diharapkan (1) dapat
meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa
dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (2)
memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan (3) meningkatkan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional.
Beberapa
BUMN tetap menggunakan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU No.1 Tahun 1955
(lima persen) saham yang disetorkan dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pejabat BUMN yang melakukan perbuatan melawan hukum berpontensi mengakibatkan
kerugian negara dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Namun,
saat ini industri baja dunia tengah di ambang krisis. Banyak perusahaan baja
yang terpukul dan menyatakan bangkrut akibat korupsi. Salah
satunya yaitu PT Krakatau Steel yang merupakan produsen baja terbesar di
Indonesia yang telah berdiri di Indonesia sejak tahun 1970.
Sejalan
dengan hal tersebut di atas, maka untuk mengatasinya pemerintah perlu
meningkatkan produktivitas dan efisiensi BUMN. Peningkatan produktivitas dan
efisiensi BUMN dapat dilakukaan dengan cara restruktrusisasi perusahaan.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang
merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan sesuai dengan
potensi daya saing perusahaan.
1.2.
TUJUAN
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, maka tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di
Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) PT Krakatau Steel, mengetahui keefektifan
pengelolaan BUMN di Indonesia dan perkembangan Industri di Indonesia dengan
luar negeri saat ini.
1.3.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
sudah efektif dalam pengelolaan BUMN di PT Krakatau Steel?
2.
Apa
saja permasalahan yang terjadi di PT Krakatau Steel?
3.
Bagaimana
perkembangan industri baja yang di Indonesia dengan luar negeri ?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (UU No. 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1, Ayat 1)Undang-Undang No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur BUMN, yaitu :
1. Merupakan
badan usaha.
2. Seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung.
3. Kekayaan berasal dari negara yang dipisahkan.
Badan usaha
merupakan suatu organisasi yang kegiatan usahanya dalam bidang perekonomian,
yang meliputi perdagangan, perindustrian, perjasaan, dan keuangan (pembiayaan).
Dalam UU BUMN bentuk usaha badan usaha milik negara, terbagi menjadi dua, perusahaan
umum (Perum) dan perusahaan perseroan (Persero). Modal pada Perum tidak terbagi
atas saham-saham, dan seluruh modalnya dimiliki negara. Sedangkan pada Persero
modal terbagi atas saham-saham dan modalnya dapat seluruhnya atau paling
sedikit 51% dimiliki negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
2.2 Pengelolaan BUMN yang Efektif
dan Efesien
Istilah
pengelolaan perusahaan dapat mencakup segala aturan hukum yang ditujukan untuk
memungkinkan suatu perusahaan untuk dapat dipertanggungjawabkan di depan para
pemegang saham perusahaan publik, seperti juga audit juga kerja dari pasar
untuk mengkontrol perusahaan. Istilah itu dapat juga mengacu pada praktik audit
dan prinsip-prinsip pembukuan, dan juga dapat mengacu kepada keaktipan pemegang
saham.
Secara lebih
sempit, istilah pengelolaan perusahaan pengelolaan perusahaan berkaitan dengan
hubungan antara manajer perusahaan dan pemegang saham, didasarkan pada suatu
pandangan bahwa dewan direksi merupakan agen para pemegang saham untuk
memastikan suatu perusahaan untuk dikelola guna kepentingan perusahaan
tersebut.
Sistem
Pengelolaan Perusahaan Menurut UU BUMN
Untuk mengatasi
lemahnya pengelolaan BUMN, pemerintah telah mengeluarkan UU No 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara /BUMN (selanjutnya disebut dengan UU BUMN)
yang mencoba untuk mengadopsi beberapa prinsip good corporate
governance. Hal ini dinyatakan jelas pada Pasal 36 ayat (1) UU BUMN
yang menyatakan bahwa perum dalam menyelenggarakan usahanya harus berdasarkan
pada prinsip pengelolaan prusahaan yang sehat. Ketentuan ini juga diatur
dalam Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (3) UU BUMN yang mewajibkan direksi,
komisaris dan dewan pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggung jawaban serta kewajaran.
Salah satu
prinsip profesionalisme dan transparansi tersebut
kemudian tertuang dalam Pasal 16 ayat (3) jo. Pasal 19
ayat (4) UU BUMN yang menyatakan bahwa setiap anggota direksi yang telah lulus
uji kelayakan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan menjadi
anggota direksi. Sedangkan independensi dan kemandirian dari direksi, komisaris
dan dewan pengawas diatur dalam Pasal 25, Pasal 33 dan Pasal 53 UU BUMN yang
melarang mereka untuk memegang jabatan rangkap. Pasal 21 – 23 jo. Pasal
49-51, Pasal 32, Pasal 54, Pasal 61 lebih lanjut mengatur mengenai
pertanggung jawaban Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas. Sementara itu untuk
menjamin akuntabilitas, UU BUMN mewajibkan pembentukan Komite Audit dan Komite
Lainnya (Pasal 70) serta mewajibkan adanya auditor eksternal untuk memeriksa
Laporan Keuangan (Pasal 71). Disamping itu UU BUMN juga
telah menjamin dan mengatur adanya social
responsibility dari BUMN. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat
(2) yang mengijinkan pembentukan serikat kerja sebagai wadah penyaluran aspirasi
dari karyawan agar hak-haknya dapat terpenuhi. Pasal 88 ayat (1) juga
memberikan kepastian kepada BUMN untuk menyalurkan sebagian laba bersihnya
untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat
sekitar BUMN. Sedangkan Pasal 90 mengatur mengenai donasi untuk amal dan tujuan
sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengelolaan
BUMN PT Krakatau Steel Belum Efektif
Perusahaan
BUMN yang
satu tercatat menderita kerugian sejak 2012 hingga sekarang. Itu berarti dalam
lima tahun terakhir, Krakatau Steel masih menanggung kerugian sekalipun tiap
tahunnya memperoleh pendapatan atau revenue yang kadang naik atau kadang
turun.
Sempat naik, harga saham selama lima tahun terakhir
cenderung menurun. Penurunannya sejalan dengan menurunnya profit perusahaan ini
dari 2011 lalu terus turun hingga mengalami kerugian dalam lima tahun
terakhir. Pada semester tahun ini aja, Krakatau Steel membukukan kerugian
sebesar US$134,95 juta. Lebih tinggi dibanding dari kerugian pada semester
tahun 2018. Tanggal 22 Maret 2019 lalu petingginya
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi tangkap
tangan (OTT). Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi dan Produksi dinyatakan sebagai
tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel (KS)
sebesar Rp.24 milyar dan Rp.2,5 milyar.
PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk saat ini tengah melakukan efisiensi demi memangkas kerugian
selama lebih dari lima tahun. Restrukturisasi yang dijalankan meliputi utang,
bisnis, dan organisasi.Kinerja Krakatau Steel pada Semester I 2019 masih
terpuruk: Tercatat pendapatan Perseroan turun sebesar 17,82 persen menjadi USD
702,05 juta dibanding periode yang sama tahun lalu. Sumber masalah ada di impor
baja yang masih tinggi, belum lagi masalah utang Krakatau Steel yang notabene
besar, sekitar Rp 35-40 triliun. Saham Krakatau Steel dipegang Pemerintah
Indonesia sekitar 80 persen. Sementara sisanya dimiliki masyarakat umum.
PT Krakatau Steel
akhirnya memutus hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.683 pekerja outsourcing
(alih daya) dari sembilan vendor yang bekerja sama dengan mereka. Para pekerja
yang dipecat mendapat dua kali pesangon yang menjadi hak mereka.
Menurut
Safrudin, pihak buruh pasrah, pun kecewa terhadap keputusan tersebut. Ada dua
penyebab yang mendasari hal itu. Pertama, ia mengatakan, para buruh merasa
pemerintah daerah setempat tidak begitu memperhatikan nasib mereka.
Hal ini dapat
dilihat, kata Safrudin, dengan tidak adanya usaha dari pemda untuk menunda atau
mencegah perusahaan memberhentikan para pekerjanya.
Kekecewaan
kedua, pihak buruh gagal melakukan pembicaraan dengan direksi perusahaan. Sudah
dua bulan terakhir, menurut Safrudin, ia dan teman-temannya berjuang melalui
berbagai cara: demo maupun komunikasi dengan pihak terkait.
Pun usahanya
tersebut berujung pada titik buntu. "Kami melakukan berbagai cara untuk
bertemu Pak Silmy (Silmy Karim/Direktur Utama PT KS). Tapi, upaya kami gagal.
Buntu," ucap Safrudin, seperti dikutip Pikiran Rakyat.
Di sisi lain,
menurut Petugas Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Banten, Rahmatulloh, keputusan mem-PHK ini merupakan Putusan Bersama (PB)
antara sembilan vendor dengan Pengurus Unit Kerja FSPBC.
Untuk menemui
titik temu tersebut, Rahmatulloh mengatakan, ada lima klausul yang disepakati
bersama antara kedua belah pihak. Dua di antara lima tersebut, adalah soal
penerimaan dua kali pesangon dan kemungkinan mereka dipekerjakan kembali
apabila kondisi perusahaan sehat.
Meski sudah ada
kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja ini, Rahamtulloh
mengatakan, masih ada suara sumbang dari para pekerja. Hal itu dimakluminya.
Musababnya, keputusan tidak mengenakan ini menyangkut hajat hidup mereka.
Namun
lagi-lagi, para buruh harus mengikuti hasil kesepakatan itu. "Karena
federasi dan vendor telah sepakat, semuanya harus mau mengikuti. Karena
kesepakatan ini telah memenuhi unsur perdata," tuturnya.
Sembilan vendor
itu adalah PT Purna Sentana Baja (PSB), PT Wahana Sentana Baja (WSB), PT Sigma
Mitra Sejati (SMS), PT Krakatau Perawatan Dan Perbengkelan (KPDP), PT Krakatau
Information and Tecnology (KITEC), PT Indo Sarana Usaha (ISU), PT Kedung Buana
Indah (KBI), PT Saba Pratama, dan terakhir PT Central Berkat Indonesia (CBI).
Dibanding 100 persen
Gonjang-ganjing soal PHK ribuan pegawai ini sebenarnya bukan
barang baru. Sudah sejak Juni 2019, isu pecat massal ini mengemuka. Dan, Silmy
Karim (Dirut PT KS) mengatakan bahwa ini langkah yang harus diambil perusahaan.
Pasalnya, ia
tak mau menutup mata bahwa kinerja keuangan PT KS sedangan dalam "mode
survival". Hingga pada 2018, PT KS memiliki utang dengan total AS$2,2
miliar, atau setara Rp30,8 triliun (kurs Rp14 ribu per dolar AS).
Sedangkan utang
secara konsolidasi tembus di angka AS$2,49 miliar, setara Rp34,86 triliun, pada
periode yang sama.
Sebagai
catatan, kinerja keuangan perusahaan baja negara tersebut memang selalu sakit
dalam beberapa tahun terakhir. Mereka selalu merugi sejak tujuh tahun lalu.
Pada 2012, mereka membukukan rugi sebesar AS$19,56 juta, AS$13,6 juta (2013),
AS$154,18 juta (2014), AS$326,51 juta (2015), AS$180,72 juta (2016), AS$86,09
juta (2017), dan AS$77,16 juta (2018).
Ada sejumlah masalah yang membuat kinerja keuangan PT KS memble.
Sulit bersaing dengan komoditas sejenis hingga tingginya angka impor baja
menjadi beberapa di antaranya.
Hal inilah yang
memaksa direksi PT KS untuk melakukan sejumlah langkah tak populer. Langkah
itu, menurut Silmy, demi menyehatkan kembali kinerja keuangan perusahaan. Salah
satunya adalah dengan memberhentikan ribuan pekerjanya.
Namun, ia
menegaskan, bahwa hal itu perlu dilakukan untuk membuat kinerja Krakatau Steel
lebih efisien. "Kalau KS tidak bisa kompetitif maka seluruh karyawan akan
jadi korban. Jadi lebih baik saya pilih selamatkan KS daripada 100 persen tidak
bekerja," ucapnya.
3.2 Perkembangan Industri Baja di Indonesia dengan luar negeri
Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto berpandangan bahwa Indonesia dalam proporsi ekonominya dapat
dikategorikan sebagai sebuah negara industri. Pasalnya, sektor industri
merupakan kontributor terbesar bagi perekonomian nasional dengan sumbangannya
mencapai lebih dari 20 persen.
“Capaian 20 persen sangatlah besar,
sehingga Indonesia masuk dalam jajaran elit dunia. Dalam kategori manufacturing
value added, Indonesia
masuk dalam 10 besar dunia. Peringkat ini sejajar dengan
Brasil dan Inggris serta lebih besar dari Rusia,” kata Menperin ketika
menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Universitas Muhammadiyah Malang ke-86
Periode IV Tahun 2017 di Malang, Sabtu (25/11).
Sementara itu, berdasarkan jumlah
persentase tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran lima besar negara-negara
dunia yang kontribusi industrinya cukup tinggi. Sementara Inggris menyumbangkan sekitar
10 persen, sedangkan Jepang dan Meksiko di bawah Indonesia dengan capaian
kontribusinya 19 persen. “Bahkan, kita juga berada di
atas Amerika Serikat,” imbuhnya.
Menurut Airlangga, dunia saat ini
sudah memandang bahwa manufaktur adalah sektor yang vital bagi perekonomian.
Hal ini telah disepakati dalam World Economic Forum, yang menyatakan bahwa
industri adalah sebuah proses yang melibatkan pra-proses dan post-proses
sebagai satu kesatuan. Dalam bahasa sederhanya, proses industri adalah yang
terjadi di dalam dan luar pabrik.
“Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Maka dengan paradigma baru ini kontribusi industri Indonesia dapat mencapai
lebih dari 30 persen. Tentu ini semakin menegaskan pentingnya industri bagi
perekonomian nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Airlangga
menyampaikan, kinerja
industri kembali di atas pertumbuhan ekonomi pada triwulan III tahun 2017. Ini
merupakan momentum baik, yang harus dijaga bahkan perlu ditingkatkan lagi,
seiring upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan
kemudahan berusaha. Langkah ini perlu dijalankan secara sinergi di antara
pemangku kepentingan.
Meurujuk data Badan Pusat Statistik,
pertumbuhan industri non-migas tumbuh sebesar 5,49 persen atau lebih tinggi
dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,06 persen pada triwulan III/2017.
Cabang industri yang mengalami pertumbuhan tinggi adalah industri logam dasar
sebesar 10,6 persen, diikuti industri makanan dan minuman 9,49 persen, industri
mesin dan perlengkapan 6,35 persen, serta industri alat transportasi 5,63
persen.
Menperin menambahkan, dalam kurun
lima sampai 10 tahun ke depan, potensi industri juga diandalkan oleh
negara-negara lain. Untuk itu, kunci sukses dalam industrialisasi terdapat tiga
faktor utama, yaitu sumber daya manusia (SDM), modal atau investasi, dan
teknologi.
“Peningkatan kompetensi SDM melalui pendidikan
vokasi merupakan program prioritas pemerintah saat ini setelah pembangunan
infrastruktur. Penyiapan SDM terampil bertujuan untuk membentuk dan
menghasilkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri atau demand
driven,” paparnya.
Oleh karenanya, Menperin mengimbau kepada para lulusan Universitas Muhammadiyah Malang sebagai generasi muda Indonesia, harus
memacu kompetensinya dengan fasih berbahasa Inggris serta mampu memahami
mengenai statistik dan coding. Ini menjadi salah satu prasyarat
menghadapi era ekonomi digital.
“Nilai bisnis industri e-commerce Indonesia mencapai USD12 miliar.
Peluang ini yang perlu segera dimanfaatkan. Apalagi, saat ini dunia digital
menjadi solusi bagi semua sektor, termasuk di industri kecil dan menengah,”
ungkapnya.
Dalam kesempatan acara ini, Menteri
Airlangga diangkat menjadi Warga Kehormatan Universitas Muhammadiyah Malang.
Pada angkatan ke-86 ini, Universitas Muhammadiyah Malang mewisuda sebanyak
1.406 lulusan yang terdiri dari tingkat Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana.
Daya saing unggul
Selanjutnya, Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan daya
saing industri nasional agar mampu kompetitif di tingkat global. Untuk itu,
berbagai kebijakan telah dikeluarkan guna memberikan kemudahan bagi para investor
berusaha di Indonesia.
“Bapak Presiden Joko Widodo telah
mengamanatkan kepada saya bahwa kita harus meningkatkan daya saing industri
Indonesia,” ujarnya. Apalagi, aktivitas industri membawa efek yang luas bagi
ekonomi nasional seperti peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri,
penyerapan tenaga kerja lokal, dan penerimaan devisa dari ekspor.
Menperin mengungkapkan, industri
nasional saat ini memiliki posisi yang tidak bisa diremehkan, karena Indonesia
termasuk dalam negara-negara produsen utama untuk beberapa produk unggulan yang
telah mendunia. “Misalnya, produsen mi instan terbesar di dunia adalah
perusahaan dari Indonesia, yaitu Indofood,” tuturnya.
Di sektor otomotif, industri
kendaraan di Indonesia juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Kemajuan
industri otomotif nasional telah diapresiasi di seluruh dunia. “Contohnya mobil
Calya dan Sigra itu dari mulai desain dan proses produksi, seluruhnya
melibatkan putra-putri Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri yang
mencapai 94 persen,” ungkapnya.
Dengan kemampuan tersebut, beberapa
produsen besar dunia seperti Daihatsu dan Toyota telah menegaskan bahwa
Indonesia akan menjadi basis produksi industri utama mereka baik untuk memenuhi
kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
Lebih lanjut, di sektor industri
Agro, Indonesia punya kekuatan yang cukup besar di industri kelapa sawit serta
industri pulp dan kertas. Indonesia adalah produsen nomor satu di dunia untuk
minyak kelapa sawit serta nomor enam untuk penghasil pulp dan kertas. “Oleh
karena itu, ke depannya kami akan terus mendorong agar hilirisasi Industri di
sektor ini dapat terus berjalan,” kata Airlangga.
Menperin menambahkan, daya saing
industri logam dasar di Indonesia juga terus meningkat, salah satunya
dibuktikan oleh kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di
Indonesia, yaitu Morowali, Sulawasi Tengah. Di kabupaten ini berdiri kawasan
industri Morowali yang menjadi basis industri smelter nikel.
“Dengan alamnya yang kaya akan
nikel, kami terus dorong Morowali untuk program hilirisasi industri pengolahan
nikel,” ujarnya. Saat ini, kabupaten tersebut telah menjadi produsen stainless
steel dengan kapasitas sebesar dua juta ton pada tahun ini dan diharapkan
pada tahun mendatang dapat mencapai tiga juta ton.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1KESIMPULAN
Dari pernyataan-pernyataan yang sudah di bahas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa bentuk-bentuk badan usaha dari BUMN yang merupakan badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan karena tujuan
dan sumber pendanaan BUMN
sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku saat ini
maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dari salah satu
contoh BUMN yang sedang mengalami masalah adalah PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk. Mulai dari masalah
import baja yang tinggi hingga banyaknya hutang yang menyebabkan perusahaan
bangkrut dan memecat sebagian karyawan. Sehingga perlu adanya perbaikan
pengelolaan BUMN yang efektif dan efesien dengan cara peningkatan Sumber Daya
Manusia.
4.2SARAN
Menurut pendapat saya, di era Globalisasi ini bangsa Indonesia perlu
melakukan berbagai perbaikan di segala bidang. Salah satunya dalam bidang BUMN,
hal ini karena kurang efektif dan efesien dalam sistem manajemen BUMN itu
sendiri alhasil negara mengalami kerugian. Salah satu cara untuk menanggulangi
itu adalah mengganti orang-orang yang berada di dalam perusahaan tersebut. Lalu
memberi edukasi anti korupsi kepada seluruh
pejabat/petinggi negara dan juga masyarakat Indonesia. Serta meningkatkan sumber daya manusianya
dengan cara memberikan pelatihan yang mumpuni. Sehingga
Indonesia dapat lebih maju dan lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya yang
ada di dalam negeri ini, khususnya pada perbaikan BUMN saat ini.
DAFTAR PUSTAKA