Sunday 20 September 2015

PERATURAN, NORMA DAN HUKUM

A. Hakikat Norma yang Berlaku dalam Masyarakat
Pada dasarnya manusia dalam kehidupannya mempunyai fungsi disamping sebagai mahkluk individu juga sebagai mahkluk social. Artinya manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan kata lain saling ketergantungan. Sebagai mahkluk social selalu berhubungan satu sama lain, sehingga timbul sikap kerja sama dan tolong menolong antar sesama manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seringkali dalam memenuhi kebutuhan, menimbulkan ketidak seimbangan antar satu dengan yang lain. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan. Untuk menyikapi perseoalan yang demikian, maka dibutuhlah aturan atau norma yang digunakan sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan manusia di tengah-tengah masyarakat, bangsa, dan Negara. Diharapkan dengan dibuatnya aturan atau norma tersebut, anggota warga masyarakat mempunyai kesadaran untuk lebih mengetahui akan hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat dan warga Negara.
Sudah merupakan kodratnya manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk social. Kedua sifat itu selalu melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sampai akhir ayatnya. Sebagai makhluk social manusia melakukan interaksi dengan anggota masyarakat yang lain, dimana dalam berinteraksi tersebut manusia melakukan serangakaian tindakan dan perbuatan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Dengan demikian segala tindakan dan perbuatan manusia diharapkan pada tanggung jawab, baik kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negaranya serta kepada Tuhan.
Namun, yang perlu kita perhatikan adalah hubungan antara sesama manusia yang serasi, selaras, dan seimbang agar terwujud kesejahteraan hidupnya.
1. Pengertian Norma
Manusia mempunyai fungsi sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk social. Sebagai makhluk pribadi atau individu artinya bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang dilengkapi dengan potensi atau kemampuan yang cipta, rasa an karsa yang membedakan antara manusia satu dengan yang lain. Secar fisik manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa mempunai ciri khas yang berbeda-beda, antra lain warna kulit, tinggi badan serta kepribadian.
Fungsi manusia makhluk social sebagaimana diungkapkan oleh Aristoteles bahw manusia merupakan makhluk “Zoon Politicon”, artinya manusia merupakan makjluk yang pada dasarnya selalu ingin berkumpul atau saling ketergantungan dengan manusia lain. Agar kehidupan manusia sebagai makhluk social dapat mencapai kebahagiaan hidup yang seimbang antara jasmani dan rohani, maka dibutuhkan suatu norma untuk mengatur manusia yang dalam bersama-sama dalam suatu masyarakat. Tentunya semua orang menginginkan kebahagiaan dalam hidupnya, dengan kata lain tidak ada seseorangpun yang berkeinginan hidupnya tidak tentram atau sejahtera.
Norma dapat disebut pula kaidah atau ketentuan atau peraturan. Norma adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan manusia dalam arti luas. Dengan kata lain, norma adalah aturanatau ketentuan yang mengikat warga masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.

2. Macam-Macam Norma
Adapun macam-macam norma yangada dalam masyarakat antara lain, sebagai berikut :
a. Norma Agama
Norma agama adalah kaidah atau ketentuan yang bersumber dari kitab suci, merupakan ciptaan dan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa.norma ini berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat sanksi yaitu dosa, sedangkan orang yang melaksanakan perintah dan anjuran akan mendapatkan pahala. Norma agama termasuk norma yang bersifat universal, artinya berlaku bagi siapa saja.
Ciri-ciri norma agama, antara lain :
1) Sumber hukumnya dari Tuhan Yang Maha Esa
2) Norma agama bersifat universal dan kelal atau abadi (Wahyu Tuhan)
3) Bagi yang melaksanakan mendapat pahala, melanggar adalah dosa
4) Luas berlakunya, adalah umat manusia sedunia


Contohnya :
1) Melaksanakan ibadah agama sesuai dengan agamanya
2) Hormatilah ayahmu dan ibumu atau orang tuamu.
3) Jangan berbuat riba kepada orang yang meminjam uang kepadamu.

b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup tentang perbuatan baik-buruk yang bersumber dari hati nurani atau hati sanubari manusia.norma ini berisi tentag tingkah laku yang brdasarkan keadilan dan kebenaran. Orang yang melanggar akan mendapat sanksi rsa bersalah, dihina, penyesalan.
Norma kesusilaan bersifat local atau daerah, artinya masing-masing daerah berbeda caranya.
Ciri-ciri norma kesusilaan, antara lain:
1) Bersumber dari suara hati sanubari (hati nurani)
2) Bersifat local, artinya norma ini tumbuh berkembang dan erpelihara di masyarakat tertentu.
3) Sanksi bagi yang melanggar adalah rasa cemas, malu.
Contohnya :
1) Hendaklah engkau berlaku jujur.
2) Biasakan tertutur kata yang baik dan sopan
3) Berbuat baik kepada sesame, tolong menolong atau kerja sama.

c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan yang merupakan kebiasaan yang berlaku dalam ligkungan masyarakat. Norma kesopanan juga disebut adapt-istiadat, dan berisi tentang kebiasaan-kebiasaan yang telah menjadi adat dalam kehidupan masyarkat. Orang melanggar norma ini akan mendapat sanksi berupa pengucilan, dicemoh dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma kesopanan bersifat kedaerahan atau local.
Ciri-ciri norma kesopanan antara lain :
1) Bersumber dari pergaulan manusia di masyarakat itu sendiri.
2) Bersifa local atau kedaerahan.
3) Sanksi bagi yang melanggar, adlah cemooh, hinaan dari masyarakat.
Contohnya :
1) Orang muda menghormati oeang yang lebih tua
2) Janganlah meludah di sembarangan tempat atau di depan orang lain.
3) Berpakaian yang rapid an sopan.

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan atau aturan yang dibuat oleh penugasan Negara yang berlaku dalam suatu Negara tertentu. Norma hokum berisi peraturan ayang mengikat dan memaksa bagi setiap warga Negara. Orang yang melanggar akan mendapat sanksi yang berupa hukuman, baik hukuman denda ataupun hukuman kurungan atau penjara, bagi yang melaksanakan akan diperlakukan sebagaimana mestinya. Norma hukum bersifat nasional.
Ciri-ciri norma hokum, antara lain :
1) Bersumber dari penguasa Negara yang berwenang
2) Sifatnya memaksa dan mengikat
3) Sanksi nbagi yang melanggar, mendapat hukuman (denda atau penjara)
Contohnya :
1) Taat dan patuh terhadap hokum yang berlaku
2) Tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhdap orang lain
3) Jangan berbuat yang dapat merugiakn orang lain
Semua norma ataukaidah tersebut harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat dan dapat ditingkatkan ketaatan dan kepatuhan terhdap peraturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud kehidupan yang aman, tertib dan damai.
Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan mempunyai tujuan yang sama, yaitu utnuk memperbaiki diri manusia, sehingga secara tidak langsung bertujuan untuk membina ketertiban dalam masyarakat, sebab sanksi yang dijatuhkan tidak tegas. Selain itu diperlukan adanya norma hukum yang mempunyai keistimewaan yang memaksa dan mengikat dengan sanksi berupa hukuman. Hukuman dapat berupa hukuman denda, dapat pula berupa hukuman penjara atau kurungan. Paksaan itu tidak berarti sewenang-wenang, melainkan sebagai alat yang dapat memberikan suatu tekanan, agar norma hukum itu dihormati dan di taati.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dari keempat norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, norma hukumlah yang peling tegas dibandingkan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan, karena sifatnya mengikat dan memaksa serta bagi seseorang yang tidak patuh akan mendaptkan sanksi yang berupa hukuman, hukuman denda atau kurungan/penjara.

3. Perwujudan Norma bagi Warga Negara
Dalam bersikap dan berprilaku, hendaknya kita mempertimbangkan manfaat yang dapat kita peroleh. Dengan demikian, maka kita akan selalu melaksanakan perbuatan yang bermanfaat bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat.
a. Contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkungan keluarga
1) disiplin dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam keluarga
2) saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan di rumah
3) bersikap jujur, sopan santun dan berprilaku yang baik
4) ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah dan lingkungan

b. Contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkungan sekolah
1) disiplin dan taat terhdap tata tertib sekolah
2) menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolahnya
3) menjaga nama baik sekolah
4) sling menhormati sesame teman, guru, dan karyawan
5) mempunyai rasa setia kawan dan tidak membeda-bedakan.

c. Contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkungan masyarakat
1) disiplin dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat
2) saling hormat-meghormati dan kerja sama antar warga masyarakat
3) ikut serta kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, siskamling
4) ikut bertanggung jawab kemajuan lingkungan masyarakatnya
5) ikut serta dalam pembangunan

d. Contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkungan bangsa dan Negara
1) mentaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2) menghargai hak-hak orang lain dan menjalankan kewajibannya
3) berpartisipasi aktif dalam pelaksnaan pembangunan nasional
4) menjaga fasilitas umum untuk kepentingan bersama
jika perbuatan yang bermanfaat selalu kita kembangkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, maka perbuatan tersebut pada akhirnya akn bermanfaat bagi bangsa dan Negara, kerena suasana tertib dan teratur dapat meningkatkan stabilitas nasinal. Stabilitas nasional juga sangat dipengaruhi oleh ketaatan masyarakat terhadap peratuaran yang berlaku.

B. Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
Hokum adalah peraturan yang resmi dianggap mengikat dan memaksa yang membuat oelh penguasa Negara atau pemerintah. Hokum merupakan hl yang sangat penting pagi kehidupan manusia, bail dalam kehidupan mermasyarakat, berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara.
a. Pentingnya hokum bagi kehidupan manusia, antara lain :
1) Hukum dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman manusia dalam masyarakat.
2) Hukum dapat menegakkan kebenaran dan keadilan
3) Hukum itu mempunyai tujuan untuk mengusahakan keseimbangan antara berbagai kepntingan manusia yang terdapat dalam masyarakat
4) Hukum dapat menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara



b. Sikap kita terhadap hukum
Dengan mengikat begitu besarnya fungsi hokum dalam kehidupan manusia, maka kita harus selalu berusaha untuk mematuhi hokum atau peraturan.dalam mematuhi peraturan, hendaknya didasarkan atas kesadaran sendiri, yaitu kesadaran bahwa hukum itu sangat diperlukan untuk mengatur hidup manusia. Banyak kenyataan bahwa orang mematuhi hukum hanya karena takut akan hukuman, bukan karena kesadaran. Dengan tertanamnya kesadaran akan hukum pada setiap warga Negara, maka setiap warga Negara akan mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban negaranya. Ini berarti bahwa hokum sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara.
Dari peryataan tersebut diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa sikap kita terhadap hukum seharusnya, adalah :
1) Dengan penuh kesadaran kita harus mentaati dan melaksanakan hokum yang berlaku.
2) Mempunyai rasa tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban Negara
3) Memperjuangkan dan membela kebenaran dan keadilan

2. Tujuan dan Unsur-Unsur Hukum
Norma hukum mempunyai tujuan yaitu untuk menciptakan suasana yang nyaman, tentram, tertib dan penuh dengan kedamaian di dalam pergaulan sehari-hari. Sedangkan hokum itu sendiri adalah keseluruhan aturan dan penilaian tentang harga seseorang yang mempunyai hubungan demngan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan oleh penguasa Negara dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas Negara.
Adapun unsur-unsur hukum antara lain :
a. Adanya norma atau patokan norma yang tetap tidak berubah
b. Adanya sifat yang mengikat dan memaksa
c. Adanya sanksi yang tegas, bagi yang melanggar mendapat hukuman kurungan atau denda
d. Adanya alat penguasa atau aparat hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim
e. Adanya tujuan hokum

3. Pembagian Hukum
Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amademen, Negara Indonesia adalah Negara hukum. Untuk itu, Negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku. Baik hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
a. Menurut sumbernya
Hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi beberapa yaitu :
1) Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata, dan Hukum Administrasi Negara
2) Kebiasaan atau adat, yaitu, hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adapt.
Contoh : adat-istiadat, norma kesusilaan dan norma kesopanan
3) Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh neara-negara di dalam suatu perjanjian antar Negara.
Contoh : kesepakatan dalam keanggotaan ASEAN, PBB dan kerja sama
4) Yurisprudensi, hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Contoh : keputusan hakim mengenai hak milik yang harus dihormati oleh orang lain.

b. Menurut bentuknya
Hukum menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1) Hukum tertulis (konstitusi), yaitu hukum yang tercantum dalam perbagai peraturan perundangan.
2) Hukum tertulis (konvensi), yaitu hukum masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, nama belakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

c. Menurut isinya
Hukum menurut isinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Hukum Privat atau hokum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
2) Hukum Publik atau hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara dengan perseorangan atau warga Negara.

d. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya ada dua macam yaitu :
1) Hukum Materi, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan berhubungan yang terwujud perintah dan larang.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
2) Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksankan dan mempertahankan hukum material, atau dengan kata lain peraturan yang mengatur putusan. Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Catatan :
Hukum Perdata :
Adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum Pidana :
Adalah hukum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Dagang
Adalah hukum yang mengatur hubungan hokum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum antara yang satu dengan lainya dalam lapangan perdagangan.

Hukum Tata Negara
Adalah hokum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara bagian Negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian (pemerintah daerah sendiri atau otonomi)

Hukum Administrasi Negara/Tata Negara/Tata Pemerintahan : adalah hykum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
Hukum Internasional dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
· Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara-warga Negara sesuatu Negara dengan warga Negara-warga Negara lain dalam hubungan Internasional.
· Hukum Puplik Internasional, yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara yang satu dengan Negara-negara yang lain dalam hubungan Internasional.

4. Prinsip-Prinsip Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka. Untuk itu, maka supermasi (kekuasaan tertinggi) ada pada hukum/peraturan. Hukum artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dan seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum. Segala sesuatunya harus berdasarkan pada hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dlamnya pemerintah dan lembaga Negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau peraturan dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Adapun ciri-ciri dari Negara hukum antara lain, sebagai berikut :


a. diakunya asas hak asasi manusia
b. adanya asas legalitas, dan
c. adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan permerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecualinya”.
Hal in menunjukkan bahwa semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali, maksudnya tanpa memandang perbedaan pangkat, jabatan, dan kekayaan mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati segala aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku, demi terselenggaranya kehidupan yang aman, ternteram, dan damai serta berkeadilan. Semua harus tunduk pada aturan-aturan hukum yang hidup sesuai dengan ketentuan norma tersebut. Terjamin hak-hak setiap warga Negara oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan. Dalam hal ini hak setiap warga Negara diatur, dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Untuk dapat mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indinesia, harus ada ketertiban hukum dimana Indonesia merupakan Negara hukum. Oleh karena itu, segala kekuasaan pemerintah didasarkan atas peraturan perundang-undagan sehingga warga Negara dan pemerintah harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Hukum digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan warganya Negara dapat dianggap sebagai Negara hukum apabila memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut :
a. Haus memiliki undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur segala hak dan kewajiban bagi warga Negara.
b. Harus memiliki alat-alat Negara (peradilan, kejaksaaan, kepolisian).
c. Harus ada partisipasi dari warga Negara kepada aparatur Negara.

C. Penerapan Norma-Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Yang berlaku dalam Masyarakat

1. Perilakau Patuh terhdap Peraturan atau Norma yang berlaku
Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak kita melihat seseorang enggan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Misakan, ada seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, memakainya jika akan melewati pos penjagaan polisi. Hal ini menunjukkan bahwa bukannya patuh pada peraturan, melainkan patuh pada aparatnya. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan permerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecualinya”. Maka sudah sepantasnya hukum harus dipatuhi oleh siapa saja tanpa kecuali, bahkan tidak seorangpun yang kebal hukum.
Hedaklah di dalam kehidupan sehari-hari, kita mampu melakukan hal-hal yang menunjukkan prilaku patuh terhadap hukum yang berlaku. Misalanya, apabila ada anggota keluarga yang sedang belajar, maka anggota keluarga yang lain tidak boleh menggangu atau membunyikan radio/TV keras-keras, karena dapat menggungu konsentrasi belajarnya.
Untuk menciptakan sikap patuh terhadap peraturan atau norma yang berlaku dengan kesadaran yang tinggi, maka peraturan yang mengandung unsur keadilan dan kebenaran dapat diterima oleh setiap orang. Sikap patuh terhadap peraturan yang berlaku dapat kita kembangkan dengan cara sebagai berikut.
a. Mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama, misalnya :
1) melaksanakan program waktu belajar dari jam 18.00 s/d 20.30
2) mengikuti kerja bakti di lingkungannya
3) tidak membuat keributan atau onar di kampungnya
b. Mematuhi tata tertib sekolah, misalanya :
1) tidak terlambat masuk sekolah
2) tidak membolos
3) berpakaian seragam yang telah ditentukan dengan rapid an lengkap
4) rambut disisir dengan rapi, naka putra tidak boleh gondrong dan di warnai
c. Mampu mengendalikan diri tidak berbuat yang bertentangan dengan hukum.
1) tidak melakukan tindakan pencurian, perampokan, pembunuhan
2) tidak membayar pajak atau retribusi
3) tidak mebuat tindakan asusila


d. Menjalankan kewajiban sebagai warga Negara
e. Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi/golongan
f. Bertanggung jawab atas keselamatan umum atau Negara

2. Penerapan Norma-Norma yang Berlaku
Prilaku taat dan patuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah merupakan perwujudan hidup tertib terhdap peraturan. Perilaku taat dan patuh di sini bukan berarti mengalah dan bukan tidak memberi, bahkan membela diri demi tegaknya kebenaran dan keadilan merupakan salah satu perilaku patuh terhadap norma atau aturan yang berlaku. Perilaku patuh tidak berlaku bagi perintah-perintah yang tidak benar, seperti disuruh berbohong, mencuri, merampok, membolos sekolah.
Agar tercipta masyarakat, bangsa yang tertib, aman, dan teratur, hendaknya kita dapat menunjukkan sikap patuh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kita akan terhindar dari segala pelanggaran terhadap norma dan peraturan.
a. Melakuka perbuatan yang bermanfaat
Dalam bersikap dan berprilaku, hendaknya kita mempertimbangkan manfaat yang dapat kita peroleh. Dengan demikian, maka kita akan selalu melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi keluarga, sekolah dan masyarakat. Sebagai contohnya adalah :
1) Contoh perbuatan bermanfaat di lingkungan keluarga
a) Disiplin dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat
b) Saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan di rumah
c) Menjaga kerukunan danmenjaga keharmonisan dalam keluarga
d) Bersikap jujur, sopan santun dan berprilaku yang baik
e) Ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah dan lingkungannya

2) Contoh perbuatn yang bermanfaat di lingkungan sekolah
a) Disipin dan taat terhdap tata tertib sekolah
b) Menjaga kebrsihan kelas dan lingkungan sekolahnya
c) Menjaga nama baik sekolah
d) Saling mengormati sesame, guru dan karyawan
e) Mempunyai rasa setia kawan dan tidak membeda-bedakan
3) Contoh perbuatan yang bermanfaat di lingkungan masyarakat
a) Displin dan taat terhdap aturan yang berlaku dalam masyarakat
b) Saling hormat-menghormati dan bekerjasama antar warga masyarakat
c) Ikut serta kegiatan kemasyarakatan seperti keja bakti, siskamling
d) Ikut bertanggung jwab kemajuan lingkungan masyakarat
e) Ikut serta dalam pembangunan

b. Sikap patuh terhdap peraturan yang berlaku
Sebagaimana telah kita bahasa di depan, bahwa untuk menghindari terjadinya benturan-benturan kepentingan di dalam masyarakat, maka ada berbagai norma/peraturan yang mengatur kehidupan manusia. Norma-norma tersebut harus kitataati, sehingga akan tercipta kehidupan masyarakat yang man, tenteram, tertib dan damai serta adil danmakmur. Contoh sikap yang mencerminkan ketaatan terhadap norma atau peraturan yang berlaku di keluarga, sekolah, masyarakat bangsa dan Negara, adalah sebagai berikut :
1) Sikap mencerminkan ketaatan terhadapdi lingkungan keluarga
a) Seorang anak yang patuh dan taat kepada kedua orang tuanya
b) Disiplin membagi waktu dan belajar dirumah
c) Seseorang anak menjaga nama baik keluarga
d) Berperilaku dan bersikap jujur dan sopan santun pada orang lain
e) Tidak mencemarkan nama baik keluarga

2) Sikap mencerminkan ketaatan terhadapdi lingkungan sekolah
a) Berpakaian seragam yang rapid an baju dimasukkan
b) Melaksanakan piket harian sesuai dengan daftar regu kerjanya
c) Melaksanakan tata tertib sekolah
d) Saling menjaga nama baik sekolah
e) Mengikuti kegiatan belajar di kelas dengan baik

3) Sikap mencerminkan ketaatan terhadapdi lingkungan masyarakat
a) Patuh dan taat terhadap norma-norma yang berlaku dimasyarakat
b) Selalu ikut kegiatan kemasyarakatan dilingkungannya
c) Menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat
d) Ikut serta dalam kegiatan karng taruna (muda-mudi)
e) Ikut bertanggung jawab keberadaan fasilitas umum

4) Sikap mencerminkan ketaatan terhadapdi lingkungan Negara
a) Mematuhi peraturan atau hokum yang berlaku, seperti rambu lalu lintas
b) Membayar pajak tepat waktu dan kewajiban yang lain
c) Partisipasi dalam program pemerintah untuk pembangunan nasional
d) Ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
BAB II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, adalah merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia atau titik tolak perjuangan dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yaitu melaksanakan pembanugunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 sebagai dasar hokum yang terlulis dan mempunyai kedudukan tertinggi sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi yang pertama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Perjuangan bangsa kita telah menghasilkan kemerdekaan melalui sejarah yang panjang dan penuh pengorbanan serta penderitaan sejak generasi terdahulu sampai generasi tahun 1945 bangsa Indonesia bukanlah satu-satunya bangsa yang mengalami penjajahan, tetapi sebagian besar bangsa-bangsa di Asia dan Afrika yang mengalami nasib yang sama. Bangsa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang selama hampir tiga ratus puluh tahun. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum berdirinya negera kesatuan Republik Indonesia. Namun kemerdekaan itu sendiri bukan merupakan tujuan, melainkan sekedar sarana untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan Negara, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penjajahan berlangsung terus yang berganti-ganti hanya penjajahnya saja. Bangsa kita dipaksa untuk berbuat atau bertindak menurut kehendak dan kepentingan penjajah. Kekayaan yang melimpah dirampas dan dikuras oleh penjajah demi kenikmatan hidupnya. Walau hanya dijajah oleh Jepang selama tiga setengah tahun, penderitaan bangsa kita lebih berat daripada penjajah sebelumnya, tidak ada makanan maupun pakaian. Selain itu, kita mengalami penderitaan batin yang luar biasa, karena kesewenangan-wenagan para tentara Jepang. Sungguh berat pada saat hidup di bawah penjajah, dimana tidak ada kebiasaan yang aa hanya siksaan lahir maupun batin.

1. Hakikat Kemerdekaan Bagi Suatu Bangsa
Proklamasi kemerdekaan adalah berakhirnya penjajahan dan mulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka. Proklamasi bagi suatu bangsa adalah sangat penting bagi Negara untuk muwujudkan cita-citanya. Bahkan kemerdekaan merupakan syarat mutlak yang harus dicapai bagi bangsa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan dari bangsa sendiri, bukan merupakan hadiah dari penjajah Jepang. Namun yang lebih penting bahwa kemerdekaan yang diperoleh juga merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini bangsa Indonesia menunjukkan bahwa muka bumi. Setiap bangsa berhak untuk menentukan dan mengatur nasibnya sendiri dalm suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
Kedaulatan mengandung pengertian kekuasaan yang dalam suatu Negara. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar.
a. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan yang dimiliki oleh suatu Negara untuk mengatur rumah tangga pemerintahnya sendiri.
b. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan yang dimiliki oleh suatu Negara untuk mengadakan berhubungan dengan Negara lain.

2. Proklamasi kemerdekaan Indonesia
a. Persiapan Proklamasi Kemerdekaan
Jenderal Terauchi sebagai Panglima Angakatan Perang Jepang untuk Asia Tenggara yang berkedudukan di Saigon mengeluarkan pernyataan, bahwa Indonesia dikemudian hari akan diberi kemerdekaan. Tentang pemberian kemerdekaan oleh Jepang, Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman diminta dating ke Saigon pda tanggal 9 Agustur 1945.
Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang meyerah tanpa syarat kepada sekutu. Walaupun kekalahan Jepang itu dirahasiakan, namun berkat kecerdikan para pemuda kita yang bekerja di kantor berita, berita kekalahan dan menyerahnya Jepang kepada sekutu, akhirnya sampai juga kepada pemimpin bangsa Indonesia.

b. Peristiwa Regasdengklok
Pada tanggal 15 Agustus 1945 bertempat digedung Pegangsaan Timur 16 Jakarta, para pemuda kita sedang mengadakan perundingan yang dipimpin oleh Chairul saleh. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan agar kemerdekaan segera diproklamsikan oleh bangsa Indonesia. Pada malam hari itu juga hasil keputusan tersebut oleh pemuda Wikana dan Darwis disampaikan kepada Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
Melihat keadaan yang demikian, keamanan Soekarno dan Moh. Hatta terancam apabila berada di Jakarta, maka pada pagi harinya tanggal 16 Agustus 1945, jam 04.30, Regasdengklok, agar terhindar dari pengaruh Jepang. Menjelang pagi hari kurang lebih 02.00, pada tanggal 17 Agustus 1945, diperoleh kesepakatan antara
c. Proklamasi Kemerdekaan
Waktu menunjukkan jam 10.00 pagi hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pengangsaan Timur 56 Jakarta, telah sampailah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur. Namun perjuangan belum selesai, harus kita pertahankan kemerdekaan sampai tetes darah yang penghabisan. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, adalah sumber hukum bagi berdirinya atau terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia terpaksa berhadapan dengan tentara asing yang melakukan pendaratan beberapa kali di daerah, antara lain :
a. Tanggal 18 September 1945, dipimpin oleh Laksda W.R. Patterson mendarat di Tanjung Priok, Jakarta dalam rombongan tersebut turut serta Van der Plas wakil dari Netherland Indiens Civil Administrasion (NICA)
b. Pada tanggal 25 Oktober 1945, dipimpin oleh Brigjen A.W.S. Malaby yang mendarat di Surabaya, yang kemudian menimbulkan pertempuran Surabaya.
c. Pada bulan Agustus 1945 pasukan Australia yang boncengi NICA, yang menimbulkan pertempuran sengit di Manado.
Kedatangan tentara asing semula selalu diterima dan dihargai oleh rakyat Indonesia, karena mereka bertugas mengurus tawanan perang Jepang untuk dikembalikan ke negaranya. Tetapi berbeda dengan diduga semula, ternyata setelah beberapa saat tentara asing itu membuat ulah dengan memancing permusuhan terhadap rakyat. Sebagai bangsa yang merdeka, rakyat Indonesia tidak gentar dengan pasukan manapun yang akan merampas kemerdekaan.
Pasukan asing yang meyeleweng dari tugasnya terpaksa berhadapan dengan rakyat perjuangan Indonesia. Misalnya di Semarang, Ambarawa, Surabaya, Medan, Jakarta, dan daerah Indonesia lainnya.

4. Penderitaan Rakyat Indonesia tehadap pendudukan Belanda
Sejak dahulu bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang tanahnya subur, memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah dan hasil-hasil tambang yang cukup besar. Indonesia memiliki bermacam-macam sumber penghasilan, seperti : hasil pertanian, peternakan, perikanan dan hutan. Indonesia juga memiliki kekayaan yang bersifat potensial uyang cukup sedikit jumlahnya. Indonesia adalah bangsa yang kaya raya. Oleh karena itu, banyak bangsa-bangsa lain sangat tertarik kepada Indonesia. Orang-orang bangsa lain yang dating ke Indonesia antara lain dari Cina, Melayu, India,Arab, Portugis, Inggris, dan Belanda. Pada saat bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain, kehidupan rakyat kita banyak mengalamipenderitaan baik lahir maupun batin, dan rakyat harus tunduk dan taat kepada perlakuan penjajah. Rakyat Indonesia menjadi semakin miskin, menderita, sengsara dan celaka akibat perlakuan penjajah yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Belanda ke Indonesia sekitar abad ke-16, yang semula untuk mengadakan hubungan dagang. Kemudian mendirikan perusahaan bernama Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang disebut kompeni. Untuk menjamin laba, mereka menjalankan cara dagang yag disebut monopoli dangang. Raja-raja hanya boleh berdagang dengan orang-orang Belanda, ataupun dengan pedagang lain yang telah mendapatkan ijin dari kompeni. Sudah barang tentu raja-raja kita menolak cara Belanda, tetapi mereka dipaksa dengan kekuatan pasukan yang dipersenjatai untuk mengikuti kemauan kompeni Belanda.
Semakin lama, kompeni semakin berubah menjadi kekuatan yang tidak hanya berdagang, tetapi ikut mengendalikan pemerintahan di Indonesia. Kompeni punya karyawan dan tentara yang jumlahnya semakin banyak dan daerah kekuasaannyapun semakin luas. Kompeni membutuhkan biaya besar untuk membayar karyawan dan tentaranya, maka biaya itu diambilkan dari rakyat Indonesia. Untuk mendapatkan dana yang tidak sedikit itu, kompeni Belanda dengan melakukan bentuk-bentuk kegiatan yang sangat menguntugkan, antara lain :
a. Monopoli dagang, yakni menguasai seluruh perdagangan rempah-rempah dan hasil yang lain dari penduduk dengan harga yang sudah ditentukan belanda.
b. Sistem tanam paksa (Cultur Stelsel), yakni rakyat yang harus menanam yang hasilnya laku dijual di pasar Eropa.
c. Rodi, yakni kerja paksa bagi penduduk yang tidak memiliki tanah atau sawah sebagi ganti mereka wajib bekerja tanpa upah (membuat jalan dari Anyar sampai panarukan kurang lebih sepanjang 1100 km).
Rakyat Indonesia dibiarkan hidup dalam kebodohan, keterbelakangan dan kemiskinan karena ditindas, diperas, dan ditelantarkan. Namun kalangan bangsa Belanda yang perhatin nasib rakyat Indonesia. Mereka menganjurkan adanya politik Etis atau politik balas budi yaitu agar pemerintah Belanda memperhatikan tiga hal penting. Adapun tiga pentig, yaitu sebagai berikut :
a. Irigasi atau pengairan
b. Transimigrasi yaitu perpindahan penduduk
c. Pendidikan atau pengajaran.
Ketiga hal tersebut memeang dijalankan, tetapi tujuannya bukan untuk kemakmuran bangsa Indonesia,melainkan untuk kepentigan kaum penjajah itu sendiri. Sebagai contoh, di bidang irigasi dibangunnya saluran pengairan,ternyata yang mendapat aliran iar bukan lahan pertanian rakyat Indonesia, tetapi lahan pertanian dan perkebunan milik bangsa Belanda. Bidang Transimigrasi yang dilakukan oleh pemerintah Belanda ternyata penduduk dipindahkan dan menjadi buruh di perkebunan milik Belanda. Termasuk dibidang pendidikan yaitu didirikan sekolah-sekolah bagi rakyat, setelah rakyat mampu membaca dan menulis diangkat sebagai karyawan perusahaan milik Belanda dengan upah yang murah. Meskipun ada perbaikan di bebagai bidang, nasib rakyat Indonesia tetap tidak mengalami perubahan. Yang namanya penjajah tetap sama, yaitu membuat rakyat Indonesia menderita.

5. Penderitaan Rakyat Indonesia terhadap pendudukan Jepang
Kekayaan alam di Indonesia sangatlah menarik perhatian Jepang yang sangat memerlukan bahan baku untuk industrinya. Terutama minyak bumi, karet, timah, dan boksit diperlukan oleh Jepang. Apalagi minyak bumi dari Indonesia dalam jumlah yang sangat besar ingin diperoleh oleh Jepang.
Penjajahan pemerintah militer Jepang di Indonesia berlangsung pada tahun 1942 sampai dengan tahun 1945. menurut pengalaman penjajahan, sebenarnya sama saja, baik, Portugis, Inggir, belanda, dan Jepang, semua bertindak kejam dan menindas rakyat yang dijajah. Namun penjajah Jepang lebih kejam dan lebih serakah dibandingkan penjajahan sebelumnya. Rakyat Indonesia diwajibkan untuk bekerja berat menjadi romusha. Mereka dipekerjakan untuk membuat lapangan terbang, membuat jalan, mengali parit untuk tempat persembunyian tanpa mendapat upah. Makanannyapun tidak mencukupi, lagi pula mereka selalu diperkerjakan di tempat-tempat yang jauh letaknya dari kampong halaman, supaya tidak melarikan diri. Kalau tidak bersedia dipaksa, kalau salah disiksa dengan kejam dan tidak diberi makan. Barang-barang berharga milik rakyat dirampas, seperti emas, perak, berlian, logam, besi dan barng-barang lainnya, semua diambil dn diangkut ke Negara Jepang. Sedangkan hasil tanaman rakyat diambil untuk dikirim ke medan perang sebagai bahan makanan para tentara jepang.
Setelah mengetahui dan ikut merasakan penderitaan rakyat, para pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat tidak tahan dan tidak sabar. Mereka menghimpun kekuatan dengn mengumpulkan para pemuda untuk berjuang mengadakan perlawanan terhadap penjajahan Jepang, baik secar geriliya maupun secar terang-terangan.


B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Proklamasi kemerdekaan republic Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, adalah merupakan puncak perjuangn bangsa Indonesia atau titik tolak perjuangan dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yaitu melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis dan mempunyai kedudukan tertinggi sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. UUD 1945 adalah konstitusi yang pertama bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggl 18 Agustus 1945.
Hukum dasar dapat dibedakan menjadi (2), yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis yang dimaksud adalah konstitusi atau Undang-Undang dasar,sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis yang dimaksud adalah konvensi. Jadi, UUD hanyalah merupakan sebagian saja dari hukum dasar Negara, dan bukan satu-satunya sumber hukum. UUD adalah merupakan Negara yang tertinggi tingkatannya dalam suatu Negara yang memuat ketentuan pokok.

1. Latar Belakang Perumusan UUD 1945
Menjelang akhir tahun 1944, sekutu Jepang mengalami kekalahan terus menerus terhadap serangan tentara sekutu yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Keadaan yang demikian itulah sangatlah ditunggu-tunggu oleh para pemimpin kita, untuk segera memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Para pemimpin kita mendesak kepada pemerintah pendudukan jepang, agar segera memerdekaakan Indonesia atau setidak-tidaknya diambil tindakan, langkah dan usaha yang nyata untuk mempersiapan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Jepang menyadari bahwa kedudukan mereka semakin terdesak dan tidak lagi menghindarkan diri dari tuntutan pemimpin Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Merdeka. Maka untuk menarik hati bangsa Indonesia, maka pada tanggal 7 September 1944, pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan janji bahwa kemerekaan Indonesia di kemudian hari dan menurut rencana akan diberikan kemerdekaan Indonesia itu pad tanggal 24 Agustus 1945.
Guna melaksanakan janji politik tersebut, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk suatu badan yang diberi nama “Dokuritsu Zjunbi Coosakai” (Badan penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia disingkat (BPUPKI)
a. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
1) Keanggotaan BPUPKI
Keanggotaan BPUPKI terdiri dari pemuka rakyat Indonesia yang berjumlah 62 orang, dengan kepengurusan sebagai berkut :
a) Ketua : Dr. Rajiman Wedyodinigrat
b) Wakil Ketua I : Ichibangase (orang Jepang)
c. Wakil Ketua II : R.P Suroso
Badan ini hanya menjalankan dua masa sidng yaitu :
a) Masa siding ke I :tanggal 29 Mei s/d 1 Jui 1945
b) Masa siding ke II : tanggal 10 Juli s/d 17 Juli 1945

2) Panitia Kerja BPUPKI
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, BPUPKI telah membentuk beberapa Panitia Kerja yang diantaranya adalah :
a) Panitia Perumus
Panitia in beranggotakan sembilan (9) orang, yaitu : Ir Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr.A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyono, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, r. Aakhmad Subarjo, K.H.A. Wakhid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia ini beranggota menyusun suatu naskah Rancangan Pembukaan UUD pada tanggal 22 Juni 1945. naskah tersebut kemudian lebih dikenal dengan sebutan “PIAGAM JAKARTA”. Dalam rancangan Pembukaan UUD inilah untuk pertama kali Pancasila di cantumkan sebagai dasar Negara Indonesia.
b) Panitia Perancang UUD
Panitia perangcang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD diketuai olah Prof. Mr. Dr. Soepomo. Panitia Perancang UUD berhasil menyusun suatu rancangan UUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945.

b. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk suatu badan batu yaitu Dokuritzu Zyumbi linkai atau PPKI pada tanggal 9 Agustus 1945, sekembalinya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dari Saigon memenuhi pangilan dari jenderal Tarauchi.
Anggota PPKI berasal dari tokoh-tokoh yang berasal dari daerah seluruh kepulauan Indonesia, dari golongan dan aliran dalam masyrakat yang terdiri dari 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Wakil. Ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, oleh ketua PPKI, Panitia ini dijadikan suatu badan Nasional dari jumlahanggotanya di tambah lagi dengan 6 orang, sehingga menjadi 27 anggot yang berasal dari lapidan dan aliran masyarakat yang ada di Indonesia. Maka PPKI ini dianggap Badan Perwakilan seluruh rakyat Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 juga disaksikan oleh PPKI. Keesokan dari hari tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan siding yang pertama dan mengambil keputusan yaitu :
1) Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang bahan-bahannya hamper diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perumus pada tangal 22 Juni 1945.
2) Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada tanggal 16 Juli 1945.
3) Memiliki Ketua PPKI Ir. Soekarno dan Wakil Ketua PPKI drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
4) Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

2. Konstitusi Indonesia
Seperti telah dijelaskan, bahwa UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam ayat (2) aturan tambahan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis tersebut bersidang untuk menetapkan UUD yang tetap. Dari aturan tambahan itu dapat disimpulkan bahwa status UUD 1945 adalah sementara. Sesungguhnya meneurut rencana pembuat UUD 1945, sebelum tanggal 17 Agustus 1945 kiranya dapat diharapkan akan terseusun suatu UUD yang tetap, yang disusun oleh badan yang berwenang yaitu MPR hasil pemilihan umum sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 itu sendiri.

3. UUD 1945 sebagai Konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apabila kita benar-benar ingin melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka kita tidak saja hanya melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945 saja, tetapi juga harus secara konsekuen melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu Pembukaan 1945 adalah merupakan suatu rangkaian dengan konstitusi Negara Indonesia.
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat (4) alinea yang rumusnya mengandung pokok pikiran yaitu :
1) Alinea pertama pokok pikirannya adalah persatuan
Pada alinea pertama pernyataan hak dan kemerdekaan dari segala bangsa, bukan hak kemerdekaan individu, dan untuk mempertanggung jawabkan lebih lanjut, maka penjajahan harus dihapuskan.
2) Alinea kedua, pokok pikirannya adalah Keadilan Sosial
Pada alinea kedua adalah merupakan pernyataan perjuangan kemerdekaan Indonesia dan sudah semestinya bangsa Indonesia menentukan nasibnya sendiri.
3) Alinea ketiga pokok pikirannya kedaulatan rakyat
Pada alinea ketiga mengandung pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia, akan tetapi kemerdekaan ini menegaskan bahwa :
a) Tercapainya kemerdekaan bukan semata-mata hasil usaha manusia belaka, akan tetapi berdasarkan atas karunia Tuhan Yang Maha Esa.
b) Proklamasi kemerdekaan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas
c) Yang menyatakan kemerdekaan adalah rakyat Indonesia dan yang dinyatakan kemerdekaan ialah rakyat Indonesia.

4) Alinea keempat pokok pikirannya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pada alinea keempat merupakan asas pokok pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, disamping memuat tujuan Negara dan rumusan Pancasila yang sah dan resmi.

b. Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh berisi pasal-pasal yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab 37 pasal 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan tambahan (sebelum amademen). Pasal-pasl itu memuat aturan-aturan poko sebagai instruksi kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk menjabarkan ke dalam undang-undang atau peraturan lainnya yang lebih rendah kedudukannya dari UUD 1945.
Aturan-aturan pokok yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 antara lain adalah sebagai berikut :
1) Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Indonesia, antara lain :
a) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Rpepublik, sesuai dengan pasal 1 ayat 1
b) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
c) Negara Indonesia adalah Negara hukum, sesuai dengan pasal 1 ayat 3
2) Hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 27 s/d pasal 34 UUD 1945
3) Sistem politik yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UUD 1945
4) Sistem pertahanan dan keamanan yang diatur dalam pasal 30 UUd 1945
5) Sistem social budaya yang sesuai dengan pasal 32 UUD 1945
6) Sistem ekonomi berdasarkan pasal 33 UUD 1945

C. Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Berita bahwa Jepang menyerah kalah tanpa syarat kepada sekutu akhirnya dapat di dengar oleh bangsa Indonesia. Kemudian diadakan pertemuan antara para pemimpin Indonesia dengan pemuda untuk merumuskan teks proklamsai. Rumusan teks dirumuskan oleh Ir. Soekarno, Moh. Hatta. Ahmad Subarjo, dan Sayuti Melik pada tanggal 16 Agustus 1945 di rumah Laksamana Muda Maeda. Dan pada hari jum’at tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 WIB teks proklamsi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno di dampingi Drs. Moh. Hatta dengan penibarn bendera sang merah putih yang diiringi lagu Indonesia raya.
Sehari setelah proklamsi kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 diadakan siding PPKI dengan mengesahkan dan menetapakan UUD sebagai konstitusi Negara kesatuan RI, yang didalamnya memuat tujuan negar dan rumusan Pancasila yang sah dan resmi sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang dasar Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia.
1. Hubungan Antara Proklamasi dengan UUd 1945
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan sebagai berikut :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga :
“Atas berkat rahmat Allah Yamng Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ni kemerdekaan”.
Pada bagian depan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, menganggap bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius yakni menyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan sila pertama pancasila. Dan mendorong bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan adalah keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Pada bagian yang terakhir menyebutkan rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya, bahwa sebenarnya adalah merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.

b. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat :
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu permeintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bansga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan unuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hokum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negera Republik Indonesia y6ang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeliknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesi, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea keempat ini, mengandung tujuan nasional atau tujuan Negara yaitu sebagai berikut :
1) Tujuan nasional atau tujuan Negara :
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d) Ikut melaksanakan ketertiban duni yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2) Rumusan Pancasila
Di samping memuat tujuan nasional, juga memuat rumusan Pancasila yangsah dan resmi yang kedudukannya dipertegas dengan keluarnya intruksi Presiden Nomer 12 pada tanggal 13 April 1968, yang menyebutkan bahwa rumusan Pancasila yang sah dan resmi adalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945, adalah sebagai berikut :
1) Apabila Proklamasi merupakan pengumuman kemerdekaan, maka Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan peryataan kemerdekaan dari NKRI.
2) Apabila Proklamasi Kemerdekaan memberitahukan kepada kita dan dunia bahwa Indonesia telah menjadi Negara merdeka, maka Pembukaan UUD 1945 memberikan pedoman untuk mengisi kemerdekaan.
3) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dan proklamasi kemerdekaan itu diwujudkan dalam bentuk pernyataan kemerdekaan yang berbentuk Pembukaan UUD 1945.
4) Proklamasi merupakan sumber hokum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, mka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah oleh siapapun dan kapanpun, karena merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah isi dan cita-cita luhur Proklamasi berarti dapat membuabarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Hubungan Antara Pancasila dengan UUD 1945
Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945, adalah sebagai berikut .
a. Sila-sila Pancasila menjiwai Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok pikiran dari masing-masing alinea, yaitu :
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pokok pikirannya adalah persatuan ini sesuai dengn Pancasila sila ketiga “Persatuan Indonesia”
2) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua, pokok pikirannya adalah keadilan social ini sesuai dengan pancasila sila kelima “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
3) Pembukaan UUD 1945 alinea ke tiga, pokok pikirannya adalah kedaulatan rakyat, ini sesuai dengan Pancasila sila ke empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
4) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, pokok pikirannya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, sesuai dengan Pancasila sila pertama dan kedua.
b. Pancasila termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu rumusan Pancasila yang sah dan resmi adalah rumusan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
a. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Pembukaan UUD 1945,adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 menguraikan proklamasi Kemerdekaan.
b. Pancasila menjiwai Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok pokiran, dan rumusan Pancasila yang sah san resmi adalah rumusan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV.

D. Sikap Positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama
Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 segenap rakyat Indonesia secara serentak berjuang bersama-sama untuk mempertahankan kemerdekaan. Kemerdekaan yang telah berhasil kita rebut dari tangan para penjajah dengan penuh pengorbanan baik, jiwa dan raga maupun harta benda. Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan peryataan bahwa Indonesia telah meyatakanan merdeka dan bebas dari kekuasaan bangsa lain. Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan dari rakyat Indonesia sendiri dengan gigih mengadakan perlawanan mengusir penjajah hanya dengan satu kalimat “merdeka atau mati”.

1. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yaitu Dokuritu Zyunbi Cosakai atau badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapn kemerdekaan Indonesia yang anggotanya berjumlah 62 orang dan sebagai ketuanya Dr. Rajiman Widyodiningrat. Badan tersebut tidak hanya menyelidiki segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, tetapi lansung merundingkan dasar Negara Indonesia merdeka dan merencanakan sebuah konstitusi bagi Negara Indonesia.
Selama dibentuk BPUPKI, BPUPKI telah menyelenggarakan siding dua kali yaitu :
a. Sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, dalam siding itu ada tiga orang tokoh pembicara yaitu Mr. Soepomo, Mr. Mohammad Yamin, dan Ir Soekarno. Dan dalam siding yang pertama itulah lahirnya istilah Pancasila sebagai dasar Negara.
b. Sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, siding tersebut berhasil menyusun suatu Rancangan Undang-undang Dasar, yang kemudian dijadikan sebagai Batang Tubuh UUD 1945.
c. Sidang panitia kecil.
Panitia perumus lebih dikenal dengan Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, dan diketahui oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 1945, panitia perumus telah berhasil menyusun suatu naskah Rancangan Pembukaan UUD yang terdiri atas empat alinea. Naskah itu dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

2. Penetapan Undang-Undang dasar sebagai Konstitusi
Setelah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang dasar Indonesia, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru yang disebut Dokuritu Zyunbi Linkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang semula mempunyai angota 21 orang kemudin setelah Jepang menyerah kepada sekutu anggotanya ditambah enam orang dan berjumlah 27 orang anggota, sebagai Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta.
Setiap Negara perlu memiliki suatu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Dalam Undang-undang Dasar itulah tercantum hal bahwa suatu Negara. Ada Negara yang mencantumkan dan mengatur hal ihwal itu secara terperinci dan ada pula Negara yang hanya mencantumkan aturan-aturan pokok saja.
Apa yang diatur dalam Undang-undang suatu Negara itu? Kita ambil contoh, misalnya suatu masyarakat sekolah. Dalam sekolah terdapat adanya seorang kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, guru-guru,dan tenaga administrasi serta lainnya. Masing-msing anggota tahu akan tugas dan kewajibannya. Demikian pula halnya dengan suatu Negara yang telah ditentukan siapa yang menjadi kepala Negara dan sebagainya. Ada tugas, hak dan kewajibannya. Indonesia sebagai Negara juga memiliki Undang-undang dasar yang kita sebut UUD 1945. dan UUD 1945 adalah merupakan konstitusi bagi Negara Indonesia yang pertama, dan dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 berlaku kembali sampai sekarang.
Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggaj 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengadakan sidang yang pertama dengan menghasilkan tiga keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara.
a. Mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Sebelum terbentuknya Majelis Permusywaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Negara RI, sekaligus disahkn pula Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, karena rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV.

3. Negara yang Berdaulat
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 itu maka secara resmi sempurnalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak itu semua syarat yang bias diperlukan oleh sebuah Negara telah siap, yaitu :
a. Rakyat Indonesia, yaitu bangsa Indonesia
b. Wilayah Indonesia yaitu tanh air Indonesia dari Sabang sampai Marauke
c. Kedaulatan Negara Indonesia ada sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
d. Pemerintah Negara Indonesia ada sejak terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden atas dasar UUD 1945 sebagai pemimpin pemerintahan dan Negara Indonesia
e. Tujuan Negara ialah hendak mewujudkan masyarakat Indonesia yangadil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
f. Bentuk Negara Indonesia, ialah Negara kesatuan berbentuk republik.

4. Kesetiaan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan awal sebagai Negara yang baru berdiri. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia bagi penjajah merupakan tanda akhir atau habisnya masa penjajahan. Oleh karena itu, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, mempunyai makna yaitu sebagai berikut :
a. Pernyataan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah berhasil merebur kemerdekaan.
c. Titik tolak melaksanakan perjuangan dengan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yaitu melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Sumber hukum berlakuny segala macam peraturan perundangan di Indonesia.
Dari makan proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut diats, maka sudah sewajarnya kita memiliki kesetiaan atau setia terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, dengan cara memegang teguh nilai-nilai luhur perjuangan yang telah diwariskan kepada kita. Berpartisipasi dalam pembangunan serta taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang lahir sejak Proklamasi kemrdekaan.
Kita setia terhadap Prolkamasi kemrdekaan Indonesia, juga wajib pula setia kepada Pancasila dan UUD 1945, mengapa demikian? Karena sudah dijelaskn di depan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang pertama dari UUD 1945, dan pembukaan UUD 1945 adalah merupakan penjelasan yang terperinci dari proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, serta di dalamnya memuat rumusan Pancasila yang sah dan remi yaitu pada pembukaan UUD 1945 alinea IV.

No comments:

Post a Comment

Investasi pemula mudah tanpa ribet dengan Aplikasi BIBIT dengan modal Rp 10.000 dan bonus Rp 25.000

Di era Pandemi seperti ini para milenial dan generasi Z dituntut agar lebih melek investasi. Salah satu aplikasi investasi untuk pemula yang...